Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Kajian Reklamasi Tambang: Langkah Penting Menuju Pemulihan Lingkungan

Environesia Global Saraya

08 February 2025

Reklamasi tambang adalah proses penting yang dilakukan untuk memulihkan lahan bekas tambang ke kondisi yang dapat diterima secara ekologis dan sosial. Proses ini memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014, yang mengatur tentang reklamasi dan pascatambang, terdapat beberapa tahapan dan aspek yang harus diperhatikan dalam reklamasi tambang.

Reklamasi tambang adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan lahan bekas tambang agar dapat berfungsi secara optimal seperti sebelum dilakukan penambangan. Tujuan utama dari reklamasi tambang meliputi:
  • Pemulihan Ekologis: Mengembalikan keanekaragaman hayati dan struktur tanah agar dapat mendukung kehidupan flora dan fauna.
  • Pemanfaatan Sosial dan Ekonomi: Mengembalikan lahan untuk penggunaan pertanian, kehutanan, atau pemukiman.
  • Keseimbangan Lingkungan: Mencegah terjadinya erosi, sedimentasi, dan pencemaran air.
Selanjutnya, perencanaan reklamasi harus dilakukan sebelum dimulainya kegiatan penambangan dan harus disetujui oleh instansi yang berwenang. Beberapa aspek penting dalam perencanaan reklamasi meliputi:
  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Sebagai dasar untuk merencanakan tindakan reklamasi yang tepat.
  • Penyusunan Rencana Reklamasi: Meliputi pemetaan lahan yang akan direklamasi, teknik reklamasi yang akan digunakan, dan jadwal pelaksanaan.
  • Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan: Melibatkan masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan dan dukungan.
Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang:
  1. Perencanaan Reklamasi:
  • Identifikasi Lokasi: Lokasi yang akan direklamasi harus diidentifikasi dengan jelas, termasuk kondisi awal lahan sebelum kegiatan penambangan dilakukan. Hal ini meliputi topografi, jenis tanah, vegetasi yang ada, dan kondisi hidrologi.
  • Penentuan Tujuan Reklamasi: Tujuan reklamasi harus ditetapkan dengan jelas, apakah untuk mengembalikan fungsi hutan, lahan pertanian, atau untuk keperluan lain yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
  • Penilaian Dampak Lingkungan: Melakukan penilaian dampak lingkungan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak negatif baru terhadap lingkungan.
  1. Pelaksanaan Reklamasi:
  • Penyiapan Lahan: Lahan yang akan direklamasi harus disiapkan dengan baik, termasuk pengelolaan tanah dan air, serta pemulihan struktur tanah yang telah rusak.
  • Revegetasi: Penanaman kembali vegetasi pada lahan bekas tambang adalah langkah penting dalam reklamasi. Jenis tanaman yang dipilih harus sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat, serta memiliki kemampuan untuk memperbaiki kualitas tanah.
  • Pengelolaan Air: Sistem pengelolaan air harus diperbaiki untuk mencegah erosi dan memastikan bahwa air yang mengalir dari lahan bekas tambang tidak tercemar.
  1. Pemantauan dan Pemeliharaan:
  • Pemantauan Berkala: Pemantauan terhadap keberhasilan reklamasi harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tujuan reklamasi tercapai. Hal ini termasuk pemantauan terhadap pertumbuhan tanaman, kualitas air, dan stabilitas tanah.
  • Pemeliharaan Vegetasi: Tanaman yang telah ditanam harus dipelihara dengan baik untuk memastikan pertumbuhannya. Ini termasuk penyiraman, pemupukan, dan pengendalian hama.
  1. Laporan Pelaksanaan Reklamasi:
  • Dokumentasi Kegiatan: Setiap kegiatan reklamasi harus didokumentasikan dengan baik, termasuk foto sebelum dan sesudah reklamasi, peta lokasi, dan laporan kegiatan.
  • Pelaporan kepada Pemerintah: Laporan pelaksanaan reklamasi harus disampaikan kepada instansi pemerintah terkait secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 juga mengatur tentang jaminan reklamasi. Pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi sebagai bentuk kepastian bahwa reklamasi akan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Jaminan ini berupa dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan reklamasi, diatur sanksi administratif dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan jika pelanggaran terus berlanjut. Pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan bahwa reklamasi dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disetujui dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sumber Referensi:
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara​.
 

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas