Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Panduan Lengkap Mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Environesia Global Saraya

01 February 2025

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu proses pengkajian yang komprehensif dan partisipatif yang bertujuan untuk mengintegrasikan dasar pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) Pembangunan. Pelaksanaan KLHS secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017​.

KLHS adalah alat analisis untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari KRP yang diusulkan, serta memastikan bahwa aspek lingkungan dipertimbangkan sejak awal perencanaan. Tujuannya adalah untuk menghubungkan dasar dari pembangunan berkelanjutan dan mengimplementasikan dalam KRP sehingga pembangunan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial​. Ruang lingkup kajian dalam KLHS mencakup:
  1. Penentuan wilayah yang secara ekologis akan terdampak oleh pelaksanaan KRP.
  2. Identifikasi kelompok masyarakat dan lokasi spesifik yang rentan terhadap dampak positif maupun negatif dari KRP.
  3. Analisis terhadap tujuan, sasaran akhir, dan substansi yang terkandung dalam KRP.
Proses memastikan kualitas KLHS dilakukan secara mandiri oleh pihak yang menyusun KRP. Penilaian ini bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir penyusunan dan pelaksanaan KLHS. Dalam prosesnya, penyusun wajib merujuk pada dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang sesuai serta pelaporan KLHS dari KRP terkait. Dalam hal Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permukiman (RPPLH) belum tersedia, maka penilaian terhadap KRP akan mengacu pada hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hasil penilaian tersebut kemudian akan didokumentasikan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan KLHS melibatkan beberapa tahapan kunci:
  1. Penapisan KRP: Dilakukan untuk mencari program yang berpotensi merusak lingkungan, program-program ini kemudian akan diteliti lebih lanjut melalui KLHS.
  2. Analisis KRP: Melakukan analisis mendalam terhadap dampak lingkungan dari KRP yang telah dipilih.
  3. Partisipasi Publik: Tujuan melibatkan masyarakat dalam KLHS adalah untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan transparan bagi publik.
  4. Rekomendasi dan Validasi: Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan memperoleh validasi dari otoritas terkait
Proses pemantauan dan evaluasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dilakukan secara berjenjang oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan masing-masing. Menteri melalui Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pemantauan di tingkat nasional, sedangkan gubernur dan bupati/wali kota bertanggung jawab di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan pemantauan dilakukan sejak tahap penyusunan hingga pelaksanaan KLHS, termasuk pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi KLHS yang telah disetujui. Hasil pemantauan dan evaluasi ini kemudian dilaporkan secara tertulis setiap akhir tahun. Laporan pemantauan pada tahap penyusunan KLHS mencangkup:
  1. Kepatuhan penyusun KRP dalam mengikuti prosedur penyusunan dan pelaksanaan KLHS.
  2. Ketaatan dalam melakukan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS.
  3. Kepatuhan dalam proses pengajuan validasi hingga diterbitkannya surat persetujuan KLHS
  4. Evaluasi terhadap jangka waktu dan kualitas layanan validasi yang diterima penyusun KRP.
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap KLHS juga menjadi bagian dari evaluasi.
Pembinaan KLHS dilakukan secara komprehensif melalui berbagai mekanisme, seperti koordinasi antar instansi, sosialisasi kebijakan, pendampingan teknis, konsultasi, serta peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan. Selain itu, upaya pengembangan pusat informasi KLHS dan diseminasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dari pembinaan. Pendanaan KLHS dapat bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah (APBN/APBD), serta sumber lain yang sah. KLHS yang telah disusun sebelumnya tetap berlaku sepanjang masa berlaku KRP. Sementara itu, KRP yang telah disahkan namun belum memiliki KLHS wajib dilengkapi dengan KLHS pada saat evaluasi. Bagi KRP yang belum disahkan dan belum memiliki KLHS, penyusunnya wajib menyelenggarakan KLHS.

KLHS adalah instrumen penting dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi sejak tahap awal perencanaan KRP. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan KRP dapat lebih memahami dan melaksanakan KLHS, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
 

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas