Environesia Global Saraya
21 August 2025
Perubahan iklim menjadi tantangan global yang harus dihadapi bersama. Salah satu upaya dunia untuk menanganinya adalah melalui Paris Agreement atau Perjanjian Paris, sebuah kesepakatan internasional yang ditandatangani pada tahun 2015. Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini, memiliki komitmen besar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas apa itu Paris Agreement dan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan lingkungan di Indonesia.
Paris Agreement adalah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris pada 2015. Tujuan utamanya adalah:
Menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C dibandingkan era pra-industri.
Mengupayakan agar kenaikan suhu tidak lebih dari 1,5°C.
Mendorong negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beralih pada energi bersih.
Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016. Komitmen Indonesia dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu target penurunan emisi:
29% secara mandiri pada tahun 2030.
41% dengan dukungan internasional.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Indonesia mulai mendorong penggunaan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, tenaga angin, dan biomassa. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana Net Zero Emission 2060.
Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia berkomitmen menjaga hutan untuk menyerap karbon. Upaya dilakukan melalui:
Moratorium izin hutan dan lahan gambut.
Program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Rehabilitasi hutan dan reboisasi.
Paris Agreement mendorong Indonesia memperkuat kebijakan pengelolaan sampah, termasuk target Indonesia Bebas Sampah 2025 dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan waste to energy.
Kebijakan kendaraan listrik (EV) mulai digencarkan. Pemerintah memberikan insentif untuk produksi dan penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi emisi sektor transportasi.
Adanya Paris Agreement membuka peluang bagi Indonesia untuk menerima pendanaan internasional dalam bentuk teknologi ramah lingkungan, proyek energi bersih, dan konservasi hutan.
Meskipun ada kemajuan, masih terdapat beberapa tantangan, seperti:
Ketergantungan tinggi pada energi fosil (batubara).
Keterbatasan pendanaan dan teknologi ramah lingkungan.
Koordinasi antar lembaga dan sektor yang masih perlu diperkuat.
Paris Agreement menjadi tonggak penting dalam upaya global melawan perubahan iklim. Bagi Indonesia, perjanjian ini memberikan dorongan kuat untuk mempercepat transisi energi, menjaga hutan, mengurangi emisi, dan memperkuat kebijakan lingkungan. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam penerapan pembangunan rendah karbon dan berkelanjutan.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas