Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Penghitungan IKLH: Panduan Praktis untuk Pemantauan Lingkungan Hidup

Environesia Global Saraya

01 February 2025

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan instrumen penting dalam menilai kondisi lingkungan di suatu wilayah. IKLH memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas lingkungan yang mencakup aspek air, udara, lahan, dan air laut. Dengan menggunakan IKLH, pemerintah dan masyarakat dapat mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang perlu segera ditangani dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan.

Penghitungan IKLH diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IKLH terdiri dari beberapa indeks komposit, masing-masing indeks komposit ini memberikan informasi spesifik mengenai kualitas komponen lingkungan tertentu, yang secara bersama-sama membentuk gambaran komprehensif tentang kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.

  1. Indeks Kualitas Air (IKA)
  2. Indeks Kualitas Udara (IKU)
  3. Indeks Kualitas Air Laut (IKAL)
  4. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL)
  5. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG)
  6. Indeks Kualitas Lahan (IKL)
Penghitungan IKLH dilakukan melalui dua tahapan utama seperti perencanaan dan pelaksanaan. Kedua tahapan ini sangat krusial dalam memastikan bahwa data yang diperoleh valid dan representatif, serta kebijakan yang diambil berdasarkan hasil penghitungan tersebut dapat efektif dan tepat sasaran. Kedua tahapan akan dijelaskan berikut ini:
  1. Perencanaan
Proses penghitungan IKLH dilakukan secara terstruktur melalui pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal bersama pemerintah daerah. Pembinaan meliputi tahap perencanaan, yang mencakup pemilihan lokasi yang tepat untuk pemantauan, pemilihan metode pengambilan data yang akurat, dan penerapan metode perhitungan kualitas lingkungan yang sesuai.
  1. Pemilihan lokasi pemantauan
  2. Lokasi pemantauan dipilih secara representatif untuk mewakili kualitas lingkungan, mencakup air, udara ambien, air laut, dan lahan.
  3. Pemilihan lokasi pemantauan kualitas air harus mempertimbangkan representasi dari berbagai titik kritis, seperti sumber pencemar, muara sungai utama, titik masuk air ke instalasi pengolahan air minum, dan badan air di hulu yang masih alami.
  4. Untuk udara ambien, lokasi pemantauan meliputi wilayah padat transportasi, kawasan industri, pemukiman padat, dan kawasan perkantoran.
  5. Pemilihan lokasi pemantauan kualitas air laut perlu mempertimbangkan titik-titik kritis seperti muara sungai, area yang berpotensi terkena dampak pencemaran dari daratan atau laut, serta ekosistem yang memiliki peran ekologis penting seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan estuari.
  6. Metode pengambilan data
Pengambilan data dilakukan dengan ketentuan waktu dan frekuensi tertentu, serta pemilihan parameter yang relevan. Untuk air, data diambil paling sedikit sekali pada saat musim hujan dan kemarau. Pengambilan data udara ambien bisa menggunakan alat manual pasif atau aktif, serta stasiun pemantau kualitas udara ambien permanen atau bergerak. Pengambilan data kualitas air laut dilakukan minimal dua kali setahun, menyesuaikan musim, sementara data tutupan lahan dan ekosistem gambut diambil minimal sekali setahun.
  1. Parameter yang diukur
  2. Parameter kualitas air: pH, BOD, COD, TSS, DO, NO3-N, T-Phosphat, total nitrogen, fecal coliform, klorofil-a dan transparasi.
  3. Parameter udara ambien: SO2, NO2.
  4. Parameter kualitas air laut: TSS, minyak dan lemak, NH3-N, PO4-P, DO.
  5. Parameter tutupan lahan: Luasan tutupan hutan dan vegetasi non hutan.
  6. Parameter ekosistem gambut luas area terdampak kanal, bekas kebakaran, tutupan lahan, kedalaman air tanah, serta paparan sedimen bermineral di bawah lapisan gambut.
  7. Koordinasi dan penentuan lokasi
Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan lingkungan. Penentuan titik-titik pemantauan lingkungan dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang telah disusun secara khusus. Hasil dari proses penentuan titik pemantauan ini kemudian didokumentasikan dalam bentuk laporan yang memuat informasi lengkap mengenai lokasi, potensi sumber pencemaran, serta pihak yang melaksanakan kegiatan pemantauan.
  1. Penentuan tata waktu perhitungan IKLH
Setelah mempertimbangkan hasil analisis laporan penentuan lokasi, Direktur Jenderal telah mengambil keputusan mengenai titik-titik pemantauan dan jadwal pelaksanaan perhitungan kualitas lingkungan hidup. Format pelaporan hasil pengukuran telah diatur secara rinci dalam lampiran peraturan menteri.
  1. Pelaksanaan

Pelaksanaan penghitungan IKLH dilakukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan dianalisis. Hasil perhitungan kualitas lingkungan hidup disusun dalam bentuk indeks yang meliputi IKA, IKU, IKAL, IKTL, IKEG, dan IKL. Data dan informasi IKTL dan IKEG digunakan untuk menyusun IKL.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan alat yang penting untuk mengukur dan mengevaluasi kondisi lingkungan. Dengan memahami cara penghitungan dan komponen-komponen yang terlibat, kita dapat lebih baik dalam mengapresiasi pentingnya menjaga lingkungan dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas