Environesia Global Saraya
19 March 2025
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Di Indonesia, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1 Ayat 3, yang mewajibkan perusahaan di sektor sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kondisi lingkungan.
CSR mencakup berbagai inisiatif untuk mengurangi dampak negatif aktivitas perusahaan, seperti:
Setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk CSR, biasanya 2%–4% dari total keuntungan tahunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Selain sebagai bentuk tanggung jawab moral, CSR juga terbukti meningkatkan citra perusahaan dan menarik minat investor.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Memastikan Kepatuhan Hukum
CSR berperan penting dalam memastikan keberlanjutan perusahaan. Menurut John Elkington, konsep Triple Bottom Line (3P: Profit, Planet, People) menekankan bahwa kesuksesan bisnis tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan menerapkan CSR yang berorientasi pada keberlanjutan, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi, tetapi juga meningkatkan daya saingnya di pasar global. Keberhasilan CSR membutuhkan komitmen jangka panjang serta kerja sama erat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas