
Environesia Global Saraya
31 January 2025
Lingkungan hidup memiliki peran yang sangat krusial bagi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem di sekitarnya. Kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan indikator utama kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Di Indonesia, perhatian terhadap kualitas lingkungan hidup semakin meningkat seiring dengan tantangan-tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim, polusi, dan aktivitas manusia yang intensif. Oleh karena itu, pengukuran dan pemantauan kualitas lingkungan hidup menjadi sangat penting.
Salah satu instrumen utama untuk menilai kualitas lingkungan hidup di Indonesia adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH merupakan sebuah ukuran yang digunakan untuk mengukur kondisi lingkungan di suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Penerapan IKLH secara nasional diatur secara detail dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2021.Nilai ini merupakan komposit dari beberapa indeks lainnya yang mencakup berbagai aspek kualitas lingkungan, yaitu:
- Indeks Kualitas Air (IKA)
Menunjukkan kondisi kualitas air berdasarkan parameter-parameter tertentu seperti
Biochemical Oxygen Demand (BOD),
Chemical Oxygen Demand (COD),
Total Suspended Solids (TSS), dan lain-lain. IKA sangat penting karena kualitas air mempengaruhi kesehatan ekosistem akuatik dan manusia.
- Indeks Kualitas Udara (IKU)
Mengukur kualitas udara menggunakan parameter seperti
Sulfur Dioksida (SO2) dan
Nitrogen Dioksida (NO2). Kualitas udara yang baik sangat penting untuk kesehatan manusia dan keberlangsungan ekosistem.
- Indeks Kualitas Lahan (IKL)
Merupakan komposit dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKL memberikan gambaran tentang kesehatan dan keberlanjutan lahan yang mencakup faktor-faktor seperti luas tutupan hutan dan kondisi ekosistem gambut.
- Indeks Kualitas Air Laut (IKAL)
Menunjukkan kondisi kualitas air laut berdasarkan parameter seperti
Total Suspended Solids (TSS), minyak dan lemak, serta tingkat oksigen terlarut (DO). IKAL penting untuk menjaga kesehatan ekosistem laut dan mendukung aktivitas ekonomi yang bergantung pada laut.
Penghitungan IKLH dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, publikasi dan pembiayaan:
- Perencanaan:
- Pembinaan: Direktur Jenderal memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah tentang cara memilih tempat yang tepat untuk memantau lingkungan, cara mengumpulkan data dan cara menghitung kualitas lingkungan. Pembinaan ini bertujuan memastikan bahwa data yang diperoleh akurat dan representatif.
- Tata Kelola Penghitungan IKLH: Direktur Jenderal mengarahkan dalam penyusunan tata kelola penghitungan IKLH yang melibatkan pemerintah daerah. Tata kelola ini mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) dan panduan teknis untuk memastikan konsistensi dan keterbandingan data.
- Pelaksanaan:
- Pemilihan Lokasi Pemantauan: Pemilihan lokasi pemantauan dilakukan dengan mempertimbangkan representasi kualitas media lingkungan, meliputi air, udara ambien, air laut, dan lahan. Pemilihan lokasi ini penting untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang kondisi lingkungan.
- Metode Pengambilan Data: Pengambilan data dilakukan dengan mempertimbangkan waktu, frekuensi, dan parameter pengambilan data. Metode ini harus mengikuti standar yang ditetapkan untuk memastikan validitas dan reliabilitas data.
- Perhitungan Kualitas Lingkungan Hidup: Data yang diperoleh digunakan untuk menghitung indeks kualitas lingkungan hidup yang penyusunan berbentuk indeks IKA, IKU, IKAL, IKTL, IKEG, dan IKL. Perhitungan ini menggunakan formula yang telah distandarisasi dan diakui secara nasional maupun internasional.
- Publikasi
- Publikasi ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kualitas lingkungan hidup. Adapun digunakannya media publikasi dengan media cetak dan/atau media elektronik. Hal ini bertujuan agar informasi mengenai kualitas lingkungan hidup dapat diakses oleh masyarakat luas, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan.
- Pembiayaan
- Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan IKLH. Biaya yang timbul dari proses penghitungan IKLH akan dialokasikan dari anggaran negara, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketentuan ini memastikan bahwa pemerintah, pada tingkat daerah maupun pusat, akan bertanggung jawab untuk menyediakan dana yang cukup dalam mendukung proses penghitungan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
Pada tahun 2021, PT. Environesia Global Saraya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun IKLH. Proyek memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan hidup di DKI Jakarta dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan. Dengan adanya IKLH, pemangku kepentingan dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Proyek yang dilakukan oleh PT. Environesia Global Saraya menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.